Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tahun Anggaran 2021

Yth.

1. Para Ketua Jurusan

2. Para Ketua Program Studi

3. Para Dosen

Politeknik Negeri Jakarta

Di Depok

Sehubungan dengan seleksi pendanaan penelitian dan pengabdian masyarakat Tahun Anggaran 2021, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (UP2M) dengan ini mengumumkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kepada Dosen/Staf Pengajar yang sedang melaksanakan penelitian On Going BOPTN (Dana RistekBrin) tahun 2021 sebagai ketua tidak boleh menjadi ketua pada penelitian dan pengabdian masyarakat.

2. Penerimaan proposal akan dilaksanakan pada tanggal 15 Maret – 10 April 2021 (batas penerimaan terakhir pada 10 April 2021 pukul 00.00 WIB) melalui sinfolitmas.pnj.ac.id

3. Dana penelitian dan pengabdian masyarakat tahun 2021 akan dialokasikan pada Penelitian dan Pengabdian Masyarakat hasil seleksi penerimaan proposal (baru) Tahun 2021.

4. Skema Penelitian dan Pengabdian baru yang akan didanai pada tahun 2021 adalah sebagai berikut: Skema Penelitian, terbagi menjadi 2 Hibah yaitu Hibah Internal PNJ dan Hibah Kompetitif/Desentralisasi.

1) Hibah Internal PNJ

 a. Penelitian Unggulan Program Studi

 b. Penelitian Dosen Pemula

 c. Penelitian Bidang Ilmu dan Pengembangan Institusi

 d. Penelitian Penugasan (Bantuan Riset Doktor)

 e. Penelitian Hibah Disertasi

 f. Penelitian Mandiri*

 g. Penelitian Hibah Tenaga Pendidikan

    *Khusus untuk Penelitian Mandiri penerimaan proposal dilaksanakan tanggal 26-30 April 2021 dengan syarat  proposal sudah pernah diikutkan seleksi penelitian namun belum berhasil lolos untuk didanai (proposal sudah diperbaiki sesuai saran Reviewer) .

2) Hibah Kompetitif/Desentralisasi

 a. Penelitian Kerjasama Luar Negeri (PKLN)

 b. Penelitian Unggulan Produk Inovasi (PUPI)

 c. Penelitian Produk Terapan (PPT)

 d. Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT)

Skema Pengabdian

 a. Pengabdian Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi

 b. Pengabdian Masyarakat Berbasis Program Studi

 c. Pengabdian Masyarakat Berbasis Kelompok Dosen

5. Pengusul memiliki kesempatan 1 Ketua dan 1 Anggota atau 2 anggota pada skema penelitian.

6. Pengusul memiliki kesempatan 1 Ketua dan 1 Anggota atau 2 anggota pada skema pengabdian masyarakat.

7. Panduan penelitian dan pengabdian masyarakat terlampir dan juga bisa diperoleh di website up2m.pnj.ac.id

Jika ada hal yang ingin ditanyakan terkait kegiatan tersebut dapat mengirimkan email melalui : [email protected] Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. 

 


Share :


File Nama File Format Type
64 Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tahun Anggaran 2021.pdf application/pdf