Revisi Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tahun Anggaran 2021

Yth.

1. Para Ketua Jurusan

2. Para Ketua Program Studi

3. Para Dosen Politeknik Negeri Jakarta

Di Depok

 

Sehubungan dengan seleksi pendanaan penelitian dan pengabdian masyarakat Tahun Anggaran 2021, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (UP2M) dengan ini kami lampirkan revisi panduan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2021. Poin revisi khususnya pada skema penelitian produk teknologi terapan (PPTT). Skema Penelitian dan Pengabdian baru yang akan didanai pada tahun 2021 adalah sebagai berikut: Skema Penelitian, terbagi menjadi 2 Hibah yaitu Hibah Internal PNJ dan Hibah Kompetitif/Desentralisasi.

 

1) Hibah Internal PNJ

  • Penelitian Unggulan Program Studi (PUPS) dengan maksimum dana sebesar Rp.20.000.000,-
  • Penelitian Dosen Pemula (PDP) dengan maksimum dana sebesar Rp.12.000.000,-
  • Penelitian Bidang Ilmu dan Pengembangan Institusi (BIL) dengan maksimum dana sebesar Rp.15.000.000,-
  • Penelitian Penugasan/Riset Doktor (PRD) dengan maksimum dana sebesar Rp.15.000.000,-
  • Penelitian Hibah Disertasi (PHD) dengan maksimum dana sebesar Rp.15.000.000
  • Penelitian Mandiri* (PM) dengan maksimum dana sebesar Rp.10.000.000,-
  • Penelitian Tenaga Pendidikan (PTP) dengan maksimum dana sebesar Rp.10.000.000,- *Khusus untuk Penelitian Mandiri penerimaan proposal dilaksanakan tanggal 26-30 April 2021 dengan syarat proposal sudah pernah diikutkan seleksi penelitian namun belum berhasil lolos untuk didanai (proposal sudah diperbaiki sesuai saran Reviewer) 

 

2) Hibah Kompetitif/Desentralisasi

  • Penelitian Kerjasama Luar Negeri (PKLN) dengan maksimum dana sebesar Rp.125.000.000,-
  • Penelitian Unggulan Produk Inovasi (PUPI) dengan maksimum dana sebesar Rp.75.000.000,-
  • Penelitian Produk Teknologi Terapan (PPTT) dengan maksimum dana sebesar Rp.50.000.000,-
  • Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) dengan maksimum dana sebesar Rp.50.000.000,-

 

Skema Pengabdian

  • Pengabdian Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PKMUPT) dengan maksimum dana sebesar Rp.50.000.000,-
  • Pengabdian Masyarakat Berbasis Program Studi (PKMPS) dengan maksimum dana sebesar Rp.25.000.000,-
  • Pengabdian Masyarakat Berbasis Kelompok Dosen (PKMKD) dengan maksimum dana sebesar Rp.20.000.000,- 

Jika ada hal yang ingin ditanyakan terkait kegiatan tersebut dapat mengirimkan email melalui : [email protected] Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. 


Share :


File Nama File Format Type
72 Revisi Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tahun Anggaran 2021.pdf application/pdf